NU Care-LAZISNU merupakan rebranding dari Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang didirikan pada tahun 2004 sesuai dengan amanah Muktamar NU ke-31 yang digelar di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah.
Sebagaimana cita-cita awal berdirinya NU Care–LAZISNU yaitu untuk membantu dan memberdayakan umat, maka NU Care-LAZISNU sebagai lembaga nirlaba milik perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) senantiasa berkhidmat untuk membantu kesejahteraan umat serta mengangkat harkat sosial melalui pendayagunaan dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan dana-dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Kedudukan hukum NU Care-LAZISNU sebagai Lembaga Amil Zakat yang sah secara hukum didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Agama RI No 65/2005 dan pada tanggal 26 Mei 2016, NU Care-LAZISNU telah resmi mendapatkan izin operasional dari pemerintah sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 255 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Kepada NU Care–LAZISNU sebagai LAZ skala Nasional serta mendapatkan perpanjangan dengan nomor 69 tahun 2022.
NU Care-LAZISNU Kabupaten Tasikmalaya merupakan perpanjangan tangan dari LAZISNU PBNU untuk melaksananakan tugas-tugas pengelolaan dana zakat dan infaq di wilayah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana Surat Keputusan LAZISNU PBNU yang diperbarui dengan Nomor 00119/C/SK/A.II/LAZISNU-PBNU/IV/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Pengesahan dan Pemberian Izin Operasional kepada Unit Pengelola Zakat, Infaq dan Shadaqah (UPZIS) LAZISNU Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.
Dengan demikian, NU Care-LAZISNU Kabupaten Tasikmalaya memiliki kewenangan hukum untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat dan infaq dari masyarakat.
“Menjadi Lembaga Filantropi Islam Terkemuka”